PPKM Mikro Darurat Sudah Berlaku, Ini Keluhan Penjual Nasi Uduk Cikarang
BEKASI – Pemerintah telah mengumumkan aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Mikro Darurat, tentu akan membatasi ruang gerak masyarakat, Kini, persyaratan khusus bagi siapapun yang melakukan perjalanan jarak jauh atau antar daerah pun diperketat.
Hal ini berdampak kembali, banyaknya sektor ekonomi terjadi pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Iman selaku penjual Nasi Uduk, bernama Ibu Aam yang berlokasi di jalau raya Citarik, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dipastikan berdampak kembali penurunan jual beli yang signifikan dengan ada nya pandemi Covid 19 dan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat Jawa-bali.
“Ada nya dampak covid-19 yang di hadapi, mengalami omset penjualan yang menurun”Kata Iman, Sabtu (02/07/2021).
Lanjutan, “sebelum nya memang ada psbb gelombang pertama itu tidak mempangaruhi, kemudian PPKM Mikro Darurat ini pasti bakal sangat ngaruh untuk jualan nasi uduk”ucapnya.
Imam pun menjelaskan, mungkin adanya pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini tingginya kasus covid 19, menjadi pasrah dan sudah kebijakan pemerintah akhirnya ekonomi sektor UMKM ikut terkena dampaknya.
“jadi sepi pembeli, dan omset turun”tuturnya.
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ardi Priana