Lestarikan Cagar Budaya, DPRD Kota Serang Gelar Raperda
BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar hasil rapat Perancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketahanan pangan dan gizi serta Raperda wisata dan cagar budaya di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (1/7/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) Kota Serang, Mad Buang, menuturkan bahwa rapat tersebut merupakan upaya untuk memenuhi hak dasar masyarakat Kota Serang terkait pangan dan cagar budaya yang merupakan kekayaan negara dan harus dilindungi serta dilestarikan.
“Ini merupakan fasilitas untuk masyarakat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, setelah selesai dirapatkan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selanjutnya tinggal disampaikan kembali ke provinsi,” kata Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Selain itu, Mad Buang menyampaikan bahwa Perda ini nantinya bertujuan untuk memberikan legalitas pada cagar budaya yang ada di Kota Serang.
“Perda ini kabar baik untuk kita, karena bisa memberikan legalitas pada cagar budaya yang sudah ada, jangan sampai kasus Kodim yang berubah menjadi mall terulang lagi, itulah yang menjadi kesedihan kita, karena tidak ada regulasi yang jelas,” ujar Mad Buang.
Masih kata Mad Buang, bahwa selama ini Perda tersebut sebenarnya sudah jadi, hanya saja Peraturan Walikota (Perwal) yang ada tidak konstitusional.
“Selama ini Perda tersebut sudah jadi akan tetapi secara teknis perwalnya tidak konstitusional,” sambungnya.
“Untuk itu, mulai hari ini kami akan mengawal Walikota Serang agar bisa segera mengesahkan kedua Perda tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik adanya Perda wisata dan cagar budaya tersebut.
“Kami menyambut bahagia kabar tersebut, karena pada dasarnya kami yang akan memanfaatkannya sebagai bahan destinasi wisata di Kota Serang,” tukas Yoyo.
Reporter: Asr
Editor: Wilujeng Nurani